Pengumuman Bebas Pustaka |
Adapun syarat untuk mendapatkan SKBP ini adalah sebagai berikut:
- Mengembalikan seluruh koleksi yang dipinjam.
- Membayar (melunasi) denda atas keterlambatan peminjaman, merusakkan atau menghilangkan buku yang dipinjam. (merusakkan/menghilangkan buku wajib mengganti dengan buku yang sama)
- Menyumbangkan buku NON MAPEL sejumlah (minimal) 2 eksemplar ( 1 buku wajib & 1 buku pilihan) dengan tema berikut ini: (lihat gambar)
Tema buku yang harus disumbangkan (klik untuk memperbesar) |
NB:
- TIDAK MENERIMA sumbangan buku KECIL dan/atau TIPIS
- Surat bebas pustaka merupakan salah satu syarat WAJIB untuk mengambil ijazah dan rapot.
Atas kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih. Jazakumullah akhsanal jaza'
Post Comment
0 komentar:
Post a Comment