Pustakawan harus memiliki kompetensi kependidikan. |
Pustakawan sekolah adalah orang, yang bertugas mengelola dan menjalankan
fungsi perpustakaan sekolah sesuai aspek dan kaidah yang berlaku.
Perpustakaan sekolah merupakan tempat rekreasi ilmiah dan sumber belajar
yang berada pada lembaga pendidikan formal maupun non formal di
lingkungan pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan bagian integral
dari kegiatan sekolah untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan
mencerdaskan anak bangsa.
Untuk menjalankan fungsinya perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar diperlukan pustakawan yang professional di bidangnya. Pustakawan sekolah adalah orang yang bekerja di perpustakaan yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. Untuk menjamin terlaksananya standar kualifikasi dan kompetensi pustakawan perlu suatu program sertifikasi.
Sertifikasi Bagi Pustakawan
Program
sertifikasi pustakawan sekolah hendaknya dirancang dengan
mekanisme yang tepat, antara lembaga negara yang berkaitan untuk dapat
merumuskan mekanisme yang tepat sesuai dengan input, proses dan produk
yang dihasilkan. Dengan memperhatikan tiga hal di atas, maka standar
terpenuhinya sertifikasi sesuai dengan sistem, yang berfungsi secara
efektif bagi terpenuhinya standar kualifikasi dan kompetensi pustakawan sekolah. Mengingat input adalah komponen yang terdiri dari :
- Pustakawan adalah seseorang yang berlatar-belakang pendidikan formal Ilmu Perpustakaan yang diberikan tugas sebagai tenaga perpustakaan yang memiliki jabatan fungsional pustakawan ( pustakawan asli ).
- Tenaga pendidik adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pegelola perpustakaan yang memiliki kualifikasi pelatihan selama 1 bulan atau memiliki sertifikat pelatihan perpustakaan minimal 152 jam.
- Tenaga kependidikan adalah staf yang berstatus sebagai tata usaha atau tenaga laboratorium sekolah yang berminat bertugas di perpustakaan sekolah.
Dengan mengacu ke tiga komponen input di atas maka kualifikasi serta
kompetensi akan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan dan rekrutmen, seleksi
yang sesuai. Sehingga dengan sertifikasi kompetensi dapat dijamin
keberadaannya bahwa perpustakaan sekolah dikelola oleh tenaga
perpustakaan sekolah yang berkualitas dan terlatih. Cakupan yang perlu
perhatian adalah kemampuan dan kepedulian mengembangkan tenaga
perpustakaan sekolah, merupakan berbagai unsur atau entitas masyarakat
pendidikan agar menyatu membangun komitmen bersama baik dalam visi misi,
kepedulian, etos kerja yang kondusif serta etika dalam bekerja, untuk
melaksanakan tugas mulia dalam meningkatkan kompetensi tenaga
perpustakaan sekolah. Berbagai unsur yang tampil sebagai komponen untuk
membangun iklim atau suasana, professional dan berkeadilan untuk
melaksanakan tugas sebagai tenaga perpustakaan sekolah. Sebagai analogi
adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, disebutkan bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara
obyektif, transparan, dan akuntabel.
Standar Kompetensi Pustakawan
Standar dalam kompetensi pustakawan sekolah adalah seperangkat
kemampuan yang dimiliki oleh pengelola atau petugas perpustakaan
meliputi: pengetahuan, sikap, keterampilan.
Dalam hal ini perlu
ditingkatkan karena seseorang pustakawan sekolah harus selalu
mematuhi ketiga hal di atas, dan melaksanakan tugas pokok sesuai dengan
fungsinya. Berdasarkan draft standar kualifikasi dan kompetensi, kepala
dan tenaga perpustakaan sekolah yang harus diketahui ada 6 (enam)
standar kompetensi yang harus dikuasai :
- Kompetensi Managerial
- Kompetensi Informasi
- Kompetensi Kependidikan
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Sosial
- Kompetensi Pengembangan Profesi.
Berdasarkan asumsi tersebut di atas, maka hendaknya tenaga setiap pustakawan sekolah harus mempersiapkan diri dan selalu mengembangkan kompetensinya, sehingga keenam (6) standar kompetensi tersebut dapat tercapai. Dengan demikian, posisi dan profesi pustakawan dengan sendirinya akan terangkat di mata masyarakat, kususnya di lingkungan civitas akademika sekolah. Lain dari pada itu dengan memiliki keenam kompetensi tersebut, selain untuk tujuan sertifikasi, juga lebih jauh dari itu adalah agar tujuan perpustakaan dan idealisme pustakawan untuk membawa kemaujuan pendidikan di sekolah melalui perpustakaan akan bisa tercapai. Dengan memiliki keenam standar kompetensi pustakawan itu tadi, maka nilai kemanfaatan dan peran seorang pustakawan akan lebih luas dirasakan oleh masyarakat, tidak hanya di lingkungan sekolah, namun juga di lingkungan masyarakat yang lebih luas. (Ust. Teguh)
Referensi: Permendiknas RI Nomor 25 Tahun 2008 dan berbagai sumber lain.
Referensi: Permendiknas RI Nomor 25 Tahun 2008 dan berbagai sumber lain.
Post Comment
0 komentar:
Post a Comment